10 Bulan Berlalu, Tunjangan ASN Fungsional Akan Dibayar Penuh

AKTIVITAS: ASN fungsional Pemkab Mukomuko yang tidak lama lagi akan menerima tunjangan--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Setelah 10 bulan berlalu menunggu, akhirnya ASN fungsional Pemkab Mukomuko menerima kabar baik. Adalah tunjangan jabatan fungsional per Januari hingga Oktober 2024 segera dibayar penuh. Termasuk tunjangan di bulan November dan Desember mendatang. 

Hal ini disampaikan Asisten III Setdakab Mukomuko H. Bustari Maller. Kepastian pembayaran tunjangan fungsional ini setelah disahkannya APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024, beberapa waktu lalu.

”Untuk tunjangan fungsional tertentu, di APBD-P 2024 ini sudah disetujui usai dilakukan pembahasan oleh eksekutif dan legislatif (DPRD) Mukomuko. Maka dari itu pejabat yang telah lama menantikan tunjangan fungsional tidak perlu khawatir lagi, sudah ada kepastian pembayaran penuh tahun ini juga,” terang Bustari Meller.

BACA JUGA:Nomor Register APBD-P Sudah Diterima, OPD Diminta Segera Jalankan Kegiatan

BACA JUGA:Saling Tuding Keberpihakan Pilkada, Pejabat Diduga Pecah Kongsi

Senada disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH. Tunjangan fungsional tertentu itu adalah pembayaran selisih pada Januari hingga Oktober 2024. Sistem pembayarannya dirapel.

Dikatakan Eva, sebelumnya tunjangan fungsional itu dibayarkan sebesar Rp540 ribu per bulan atau disamakan dengan tunjangan jabatan struktural eselon IV. Sedangkan berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan yang harus dibayarkan Rp980 ribu per bulan, jadi yang dibayarkan selisihnya saja.

“Nah, selisih atau kekurangan inilah nantinya akan dirapel khususnya untuk bulan Januari 2024 hingga Oktober 2024. Sedangkan untuk November dan Desember dibayar penuh Rp980 ribu perbulannya,” jelasnya.

Eva juga menyebutkan tunjangan fungsional tertentu itu bervariasi besarannya, disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah. 

BACA JUGA:704 Pelamar PTPS Mukomuko Bersaing Rebutkan 327 Posisi

BACA JUGA:Sanksi Berat Menanti ASN Terindikasi Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Dia menjelaskan, jabatan fungsional perencana, fungsional analisis kebijakan, fungsioanl penyuluh, fungsional perencanaan keuangan, fungsional perencana keuangan dan lainnya semua memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang berbeda-beda.

“Aturan untuk tunjangan fungsional tertentu sudah jelas. Berapa yang harus dibayarkan sudah ada ketentuannya. Pastinya disesuaikan juga dengan kemampuan daerah. Seperti di tahun 2024 ini, untuk Januari hingga Oktober belum dibayar penuh. Nah, di APBD Perubahan anggarannya ada, dan selisih yang belum dibayarkan, pembayarannya dirapel,” sampainya.

BACA JUGA:Mantan Pengurus Gerindra Diduga Catut Logo Paslon Pilkada Mukomuko Lainnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan