Media 'Abal-abal' Bikin Resah, Kejari Kepahiang Lakukan Hal Ini
KEJARI: Kajari Kepahiang, Asvera Primadona diapit, Kasi Intel Nanda Hardika dan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar mengajak awak media media di Kabupaten Kepahiang ikut bersinergi--HERU/RB
BACA JUGA:Di Kepahiang Ada 182 Warga Berstatus ODGJ Aktif, 2 Diantaranya Mantan Caleg
Ini yang akan kita sama-sama cari tahu.
Kami juga mengajak rekan-rekan media ini, juga turun ke desa menyampaikan hal-hal tersebut yang tak banyak diketahui pihak desa," papar Kajari.
Sebagai acuan, seorang jurnalis yang bekerja di sebuah perusahaan pers berbadan hukum resmi bekerja dengan mengedepankan kode etik jurnalistik.
Seorang jurnalis dibekali kartu pers resmi dari perusahaan tempat bernaung, untuk menjalankan aktivitas jurnalistik.
Publik saat ini juga dapat mengakses langsung media mana saja yang sudah terakses resmi di situs resmi dewan pers.