Bawaslu Akan Bakar 1.210 APK Hasil Copot Paksa
TERTIBKAN: Bawaslu Lebong saat menertibkan APK yang masih terpasang di masa tenang. FIKI/RB --
Dengan hasil akhir penertiban, Bawaslu mencopot paksa 1.210 APK milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
“Saat ini APK yang kita tertibkan beberapa waktu lalu, kita simpan di Kantor (Bawaslu Lebong, red) sebelum kita musnakan,” tutupnya.
BACA JUGA:DPRD Seluma Ketok Palu RAPBD Defisit Rp36 miliar, Anggaran Pengadaan Mobnas Dipangkas
BACA JUGA:Wamendag Roro Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan, untuk jadwal rapat pleno tingkat kecamatan akan dilaksanakan hari ini, Sabtu, 30 November 2024 hingga 2 Desember 2024.
Berdasarkan jadwal yang ada, rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten, harus selesai selambat-lambatnya 6 Desember 2024.
“Untuk pleno tingkat Kabupaten masih menunggu hasil pleno Kecamatan. Kalau tingkat Kecamatan selesai, baru kita menyusun jadwal rapat pleno tingkat Kabupaten,” singkat Yoki.