Pilkada Seluma, Teddy-Gustianto Sapu Bersih Seluruh Kecamatan

Calon Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM dan Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto (TEGUH) --zulkarnain wijaya/rb

Dalam rapat pleno rekapitulasi ini, tidak hanya untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seluma saja, namun juga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Namun setelah nantinya selesai, maka hanya hasil pleno rekapitulasi paslon gubernur saja yang lanjut ditingkat KPU Provinsi Bengkulu. Sementara itu untuk pleno rekapitulasi paslon bupati tuntas ditingkat kabupaten saja.

BACA JUGA: 360 Ton Beras Gratis Mulai Disalurkan ke 36.068 Keluarga Penerima di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Sukses Tingkatkan Kinerja, 5 Lurah di Bengkulu Utara Dapat Tornas Baru

"Karena paslon gubernur merupakan wewenang KPU Provinsi Bengkulu, maka dari itu hasil rekapitulasinya akan diteruskan ke KPU Provinsi Bengkulu, sedangkan untuk rekapitulasi paslon bupati cukup di KPU Kabupaten Seluma,"ucap Hety.

Usai dilakukan rekapitulasi nantinya, Hety menegaskan bahwa itu belum berarti final penetapan. Karena nantinya paslon akan diberikan waktu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila merasa dirugikan.

Nantinya MK memiliki waktu hingga maksimal 45 hari untuk memutuskan perkara setelah pendaftaran gugatan.

Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hasil Pilkada.

BACA JUGA:Pleno Kecamatan Semidang Lagan Ditunda, KPU Bengkulu Tengah Lakukan PSU

BACA JUGA:200 Hektare Lahan di Bengkulu Utara Dapat Bantuan 3 Ton Bibit Jagung Gratis

Setelah proses penyelesaian sengketa selesai, atau setelah MK memastikan tidak ada gugatan yang diajukan, KPU menetapkan pasangan calon terpilih.

Penetapan ini dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi diterima.

Tahap ini menjadi landasan bagi pengesahan administrasi calon terpilih sebagai kepala daerah yang baru.

"Hasil rekapitulasi itu belum dapat langsung menjadi dasar penetapan, kita menunggu proses di MK terlebih dahulu apabila ada yang merasa dirugikan. Setelah clear baru bisa dilakukan penetapan,"pungkas Hety.

BACA JUGA:14 Rumah di 3 Desa Kabupaten Seluma Terendam Banjir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan