Randis Oknum Pejabat BKD Gunakan Plat Pribadi, Kabid Aset: Kendaraan Dinas Harus Plat Merah

RANDIS: Kendaraan dinas diduga diganti menggunakan plat pribadi, teparkir di parkiran Kantor BKD Lebong.-- FIKI/RB

BACA JUGA:Hari Ini, Tahap 2 Susulan 2 Tersangka Tipikor Proyek Puskeswan Benteng, 8 Tersangka Awal Ditahan di Rutan

Berbeda halnya jika kendaraan itu dipakai oleh Bupati, Wakil Bupati, dan unsur Pimpinan DPRD Lebong, boleh diganti menggunakan plat pribadi dengan syarat sudah mengantongi izin dari bagian Aset.  

“Selain kendaran unsur pimpinan (Bupati, Wakil Bupati dan unsur pimpinan DPRD Lebong, red) tidak diperbolehkan, baik itu Kepala Dinas maupun Kepala Bidang,” tegasnya. 

Larangan mengganti plat kendaraan dinas menjadi plat pribadi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

“Memang sudah diatur dalam Permendagri nomor 7 Tahun 2024. Sanksi apa yang diberikan jika ada pejabat yang mengganti plat dinas ke plat pribadi, setahu saya tidak diatur secara spesifik,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan