Nasib Kades Ibran, Dinas PMD Seluma Masih Evaluasi 4 Poin Kesepakatan

DEMO: Warga Desa Dusun Baru saat melakukan aksi damai beberapa waktu lalu, menuntut Ibran diberhentikan--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id

Warga tidak menerima Ibran kembali diaktifkan memimpin Desa Dusun Baru. Mengingat selama kurun waktu 6 bulan dinonaktifkan sang kades, yakni sejak 27 Mei 2024, kondisi desa masih tidak kondusif.

Adapun jumlah warga yang hadir sebanyak 27 orang, merupakan perwakilan dari perangkat desa, anggota BPD, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat. 

Warga Desa Dusun Baru, Yoyon Putra meminta agar Kades Ibran diberhentikan secara permanen, karena pemberian sanksi 6 bulan nonaktif menurutnya tidak ada perubahan. Sebaliknya, semakin membuat resah masyarakat.

Terlebih lagi saat ini 7 orang warga desa ditetapkan sebagai tersangka atas penyegelan kantor desa yang dilaporkan oleh Kades Ibran. Proses hukum 7 warga itu masih berjalan di Polres Seluma.

"Kami sangat resah setelah Ibran kembali ke desa usai dinonaktifkan. Kini tak hanya perangkat desa dan BPD yang diintimidasi, tapi mayoritas masyarakat juga kena imbasnya,’’ ungkap Yoyon Putra.

Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan perusakan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Penetepan tersangka dilakukan mengacu atas laporan Ibran bin Busra Yang tanggal 4 Mei 2024.

Sedikit mengulas, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. 

BACA JUGA:Gusril-Hamid Komitmen Selesaikan Permasalahan Listrik di Kaur

BACA JUGA:Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Seluma Capai 130.936

Itu dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang jika kepala desa dan perangkat desa pendukung kepala desa tetap menjalankan roda pemerintahan di Kantor dan Balai Desa. 

Pemicunya, dugaan perselingkuhan kades yang sempat viral di media sosial, dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garim masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desa, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan perangkat desa itu kurang tepat dan cenderung dipaksakan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan