Ini 10 Modus Korupsi Dana Desa yang Sering Terjadi di Indonesia
KEGIATAN: Pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DD--Firmansyah/RB
BACA JUGA:Hakordia 2024, Kejari Lebong Gelar Penyuluhan Hukum Kades, Ingatkan Tidak Selewengkan Dana Desa
BACA JUGA:Tahun 2025, Desa Masih Wajib Anggarkan BLT Dana Desa
Mereka meminta biaya administrasi atau uang pelicin kepada warga yang ingin menerima bantuan. Contoh, masyarakat diminta membayar Rp 50 ribu untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT).
Tentunya membuat beban masyarakat bertambah, dan kepercayaan terhadap pemerintah menurun.
4 Pemotongan Dana Bantuan
Modus ini terjadi ketika dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat dipotong oleh oknum perangkat desa.
Biasanya, pemotongan ini tidak disertai dengan alasan yang jelas. Contoh, dana bantuan untuk warga sebesar Rp 600 ribu hanya diberikan Rp 400 ribu, dengan alasan untuk kepentingan bersama.
Dalam hal ini tentu hak masyarakat tidak terpenuhi secara penuh, dan mereka merasa dirugikan.
5 Manipulasi Data Penerima Bantuan
Manipulasi data penerima bantuan dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama fiktif atau mengganti penerima asli dengan orang-orang yang dekat dengan kepala desa atau perangkat desa.
BACA JUGA:Turun! Ini Rincian Dana Desa 2025 di Kepahiang, Hanya 4 Desa di Atas Rp1 Miliar
BACA JUGA:Desa Berhak Mandiri Kelola Dana Desa untuk Kembangkan Potensi
Contoh, nama-nama penerima BLT yang terdaftar adalah keluarga atau kerabat kepala desa, padahal mereka tidak memenuhi syarat.
Yang akhirnya membuat bantuan tidak tepat sasaran, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan bantuan.
6 Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi