Jenazah 2 IRT Korban Pembacokan Dimakamkan, Dugaan Tersangka Idap Gangguan Jiwa Belum Bisa Dipastikan
PASANG: Personel Polsek Kota Mukomuko memasang garis Polisi di 2 TKP pembacokan. FOTO: Polsek Kota Mukomuko--
”Untuk kebenaran tersangka merupakan ODGJ tentu saja ada proses yang nantinya akan dijalani dan informasi selanjutnya akan kita informasikan kembali. Yang jelas tersangka dan barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolres Mukomuko,” sampai Kapolsek.
Terpisah, Kades Rawa Bangun Cans Yoyok Sudarsono mengakui, jika Sabarudin (43) tersangka pembacokan adalah warganya.
Namun berkaitan kalau tersangka ini ODGJ, Cans tidak berani memastikan.
Pasalnya keseharian tersangka sama dengan warga normal, begitu juga bekerja.
"Ia warga saya, tapi kalau ODGJ saya gak tahu, yang jelas dia ini nyambung kalau ngobrol. Jadi biarlah APH yang mengungkap perkara ini," kata Kades.
Cans juga mengatakan, kalau waktunya ke masjid tersangka ke masjid. Kalau waktunya manen sawit dia juga manen sawit. Rutinitas normal yang pastinya. Tapi tidak tahu juga kalau ada penyakit.
"Kalau ketemu setiap hari tidak, tapi sering kalau ada acara tersangka ini hadir," tandasnya.