Proyek Air Bersih BPPW Mubazir, Tak Kunjung Dinikmati Warga Kaur
Anggota DPRD Kaur saat melakukan pemeriksaan proyek BPPW beberapa waktu yang lalu.--Rusman Aprizal/RB
BACA JUGA:Dinas Dikbud Usulkan Perbaikan 50 Sekolah, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
BACA JUGA:31 Desember Masa Kerja Honorer Habis, Tahun 2025 Tidak Boleh Lagi Angkat Tenaga Honorer
"Jika selesai masa pemeliharaan tidak selesai juga pembangunan ini, maka harus ada langkah dari APH. Saya rasa untuk saat ini APH juga sudah punya cukup bukti untuk masuk ke proyek ini," jelasnya
Bukan hanya dirinya, salah seorang ahli hukum yang juga sering memperhatikan berbagai kegiatan pembangunan di Provinsi Bengkulu Sopian Saidi Siregar SH, M.Kn saat dimintai tanggapan terkait dengan kegiatan ini mengatakan jika memang proyek tersebut tidak bisa digunakan padahal sudah selesai kontrak pembangunan tentu ada hal yang salah.
Disampaikannya ada banyak sekali yang harus diperhatikan, yang pertama adalah terkait dengan perencanaan kegiatan tersebut.
Pemilihan Desa Bukit Makmur sebagai tempat dibangunnya proyek tersebut pasti sudah melalui perencanaan yang panjang dan berbagai pertimbangan yang matang.
Artinya jika sampai bangunan tidak bisa dinikmati sudah pasti ada hal yang salah dari pihak pengelola kegiatan tersebut.
"Tentu kalau yang namanya bangunan susah selesai di bangun tapi tidak bisa dimanfaatkan ada hal yang salah," ujarnya.
Selain perencanaan, kemudian kualitas dari bangunan proyek tersebut harus dipertanyakan. Sebab bangunan dengan pagu yang begitu besar seharusnya, hasil pengerjaan yang dihasilkan bisa sesuai dengan apa yang menjadi tujuan awal.
Kemudian Sopian, berasumsi bahwa tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada hal-hal lain yang tidak diketahui. Misalnya dari pihak pelaksana atau pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan bukanlah orang yang berkompeten sehingga bangunan yang dikerjakan tidak maksimal.
"Harus banyak yang di gali, salah satunya adalah pemilihan PT RUJA ini menjadi pelaksana. Harus dibuka lagi proses lelang yang lalu, dari berapa PT yang ikut lelang kenapa RUJA yang dipilih," jelas Sopian.
Sopian menjelaskan, ketika masa pemeliharaan proyek ini telah selesai maka masyarakat Kaur siapapun itu berhak membuat laporan mengenai kegiatan ini jika memang hasilnya masih belum maksimal.
Sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah hukum Kaur bisa menindak kegiatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab pagi anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut tidaklah sedikit, sehingga harus benar-benar dikawal.
"Kalau sudah selesai pemeliharaan nanti dan pembangunan masih tidak ada perubahan belum bisa dinikmati. Masyarakat berhak buat laporan ke APH, bukan sedikit pagu anggaran kegiatan ini," tegasnya.
Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengajak kepada masyarakat yang merasa tidak puas dengan pembangunan yang dilakukan oleh BPPW tersebut agar secepatnya bisa membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Sehingga Kejari Kaur bisa masuk dan melihat proyek tersebut.