Rumah Ditinggal Liburan Akan Dijaga Polres Lebong, Ini Syaratnya
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K., MH. --IST/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Rumah masyarakat Lebong ditinggalkan pemiliknya untuk pergi liburan tahun baru, akan dijaga Polres Lebong.
Untuk mendapatkan penjagaan dari Polres Lebong, rumah yang ditinggalkan harus dilaporkan ke Polres Lebong atau Polsek setempat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarkat Lebong yang ingin meninggalkan rumah selama libur tahun baru, dapat melapor ke Polsek setempat atau ke Polres Lebong,” kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K., MH, Minggu, 29 Desember 2024.
Pengawasan rumah yang ditinggal pemiliknya, merupakan langkah yang diambil Polres Lebong untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lebong.
“Rumah yang ditingal pemilik, akan masuk dalam daftar pengawasan kita, asal pemilik rumah melapor,” tuturnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Wakil Bupati Desak Polres Lebong Segera Tetapkan Tersangka
Terang Kapolres, selama libur tahun baru, Polres Lebong akan lebih intens dalam melakukan Patroli.
Terutama melakukan Patroli digtempat ramai seperti tempat wisata, tempat hiburan dan wilayah perumahan yang ditinggal oleh pemiliknya.
“Langkah ini kita ambil unutk menekan angka kriminal di Kabupaten Lebong,” ucapnya.
Pasalnya, di 2024 ini kasus kriminal di Kabupaten Lebong sedikit mengalami peningkatan, seperti pencurian dengan pemberatan, bahkan ada dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi.
BACA JUGA:Hasil Evaluasi KPU Bengkulu Tengah, Pemilih Disabilitas Salurkan Hak Suara Tinggi
Sehingga, memperketat keamanan dengan cara melakukan patrol rutin terus dilakukan Polres Lebong.
“Terakhir sayan mengimbau kepada masyarkat yang ingin meninggalkan ruma, agar memastikan semua peralatan listrik sudah dimatikan dan memberi pengaman tambahan, seperti menambah gembok untuk menjaga kemanan rumah,” tutupnya.