Simsalabim, Rambah Hutan Mukomuko jadi Perkebunan Kelapa Sawit

Kondisi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dirambah menjadi kebun kepala sawit. --firmansyah/rb

juga terdapat perusahaan besar perkebunan sawit yang diduga masuk ke dalam kawasan HPT Air Ipuh l dan masuk kedalam HPK Air Manjunto yang belum mengantongi izin.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut membenarkan jika terdapat 80.22 Ha yang menjadi wilayah kerja KPHP Mukomuko.

Secara ekologis kawasan Hutan berfungsi sebagai penyangga sumber penghidupan bagi masyarakat.

BACA JUGA:NAL Minta PGE Lebong Tanggung Jawab atas Dampak Longsor 2016

BACA JUGA:Stok Sedikit, Harga Cabai Merah Tembus Rp60 Ribu/Kg

Serta menjadi hulu dari sungai besar yang ada di Mukomuko yang terbagi menjadi beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS), mulai dari DAS Teramang, DAS Retak, DAS Ipuh, dan DAS Air Rami.

Kemudian juga kawasan hutan ini menjadi habitat satwa kharismatik seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera serta menjadi habitat bunga Rafflesia yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu.

Namun tidak dapat dipungkiri untuk saat ini sebagai besar kawasan hutan tersebut sudah dibuka menjadi lahan perkebunan kepala sawit yang dimiliki perorangan.

Sehingga baik bencana alam dan konflik terhadap binatang buas sangat rentan terjadi.

BACA JUGA:APBD 2025 Belum Diregister, Ancam Realisasi Kegiatan

BACA JUGA:Pekerjaan Laboratorium Ditaksir 60 Persen, Dewan Bengkulu Utara Cek Proyek Tak Tuntas

“Karena keterbatasan anggaran kami memang belum memiliki data pasti berapa Ha di masing-masing kawasan hutan tersebut yang telah dibuka, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun dapat kami pastikan setiap kawasan hutan yang ada di Mukomuko telah dirambah lebih dari setengahnya,”ujarnya.

Aprin menambahkan, berdasarkan hasil data beberapa tahun terakhir untuk kasus yang menyumbang kerusakan hutan tercatat ditemukannyadugaan jual beli lahan di dalam kawasan HP Air Rami yang menjadi wilayah kerja PT API yang memiliki izin pemanfaatan pada Juli 2022, yang sampai saat ini perkara tersebut masih dalam pengumpulan data dan alat bukti oleh PPNS DLHK Provinsi Bengkulu.

Setelah itu terjadi dua kasus Ilegal Loging di HPT Air Ipuh l pada bulan Oktober 2022 untuk kasus yang pertama dengan jumlah barang bukti kayu yang ditemukan sebanyak 40 meter kubik sudah putusan pengadilan.

BACA JUGA:DPRD Kaur Pertanyakan Perizinan Tambak Udang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan