Batal di 2024, Lelang Mess Pemkab Lebong di Bandung Tunggu Pelantikan Bupati Baru
Pemkab Lebong belum memastikan apakah tahun 2025 ini Mes Pemkab Lebong di Bandung jadi dilelang atau tidak --istimewa
“Rencana kita akan mengajukan gugatan kepada ahli waris, agar mau bersumpah dihadapan BPN. Supaya proses balik nama sertifikat bisa dilakukan,” tuturnya.
Terang Gundala, Gugatan ini akan dilakukan setelah ada petunjuk dari pimpinan. Namun, rencana ini sudah dipersiapkan oleh Kuasa Hukum Pemkab Lebong.
“Kitaka akan ada perubahan Pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati, red) kita tidak tau kebijakan Bupati yang baru seperti apa. Kita tunggu petunjuknya nanti sepertj apa. Kalau Kuasa Hukum kita sudah siap untuk mengajukan gugatan ini,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Masih persoalan Sertifikat tanah, menjadi penyebab batalnya Mes Pemda Lebong yang berada di Bandung, Jawa Barat batal dilelang tahun ini.
Gundala menjelaskan, proses penerbitan sertifikat baru di Badan Pertanahan Bandung (BPN) sudah memasuki tahap balik nama, dari pemilik sebelumnya menjadi nama Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Lelang Mess Pemkab Lebong Masih Tunggu Sertifikat
Namun, balik nama sertifikat tersebut belum bisa dilakukan, karena ada kendala.
Ahli waris, tidak mau menjalani sumpah pengakuan bahwa tanah dan bangunan saat ini menjadi Mes Pemda Lebong di Bandung sudah dijual kepada Pemkab Lebong.
Saat ini, Pemkab Lebong masih mencari langkah, agar ahli waris ingin menjalani sumpah di hadapan BPN Bandung. Supaya, 8 sertifikat tanah seluas 1 hektare itu bisa dilakukan proses balik nama.
“Kita masih mencari langkah terbaik, agar proses balik nama ini bisa dilakukan,” ujarnya.
Disampaikan Gundala, untuk proses lelang tidak akan lama jika persoalan sertifikat ini tuntas.
“Kalau sertifikat tuntas, proses lelang bisa kita lakukan. Saat ini kita upayakan persoalan sertifikat ini segera diatasi,” tutupnya.
Untuk diketahui, sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap serta harus dilakukannya kajian untuk penilaian harga yang teknisnya harus melibatkan pihak ketiga.
BACA JUGA:TGR 2023 Belum Tuntas, Pengamat Hukum: Harus Selesai 24 Bulan Setelah Terbit SK
BACA JUGA:DBH Belum Cair, Pemkot Bengkulu Terutang ke 15 Kontraktor