Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, 5 Tsk OOJ Disidangkan

DILIMPAHKAN: Kelima tersangka OOJ saat dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

Dugaan perintangan yang menyeret para tersangka bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.

Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.

Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. 

BACA JUGA:Gaduh Larut Malam Tetangga Terusik, 1 Tewas dan 1 Luka, Tsk Sebut Membela Diri

Saat ini kelima tersangka dijerat pasal perintangan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan