Pileg DPRD Kabupaten Kepahiang 2024, Adu Kuat Anak Bupati dan Anak Wakil Bupati
DPRD: Gedung DPRD Kabupaten Kepahiang --Ist/rb
"Kepada masyarakat, maupun peserta Pemilu yang bersentuhan langsung dengan pemangku kekuasaan, mesti tetap berpedoman dengan aturan yang ada. Kami selaku pengawas, akan mengawal tahapan Pemilu ini sesuai dengan mekanisme dan aturan," ingat Asuan.
Sanksi bagi pelanggaran kampanye, telah disebutkan dengan jelas pada UU No 7 tahun 2027.
Pada Pasal 490 telah menegaskan "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
BACA JUGA:Caleg dan Parpol Boleh Beri Bingkisan, Nilainya Maksimal Rp 100 Ribu
Pada Pasal 523 ayat (1) juga menjelaskan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Kemudian, Pasal 547 UU 7/2017 berisi "Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)". (oce)
GRAFIS
Sebaran Kursi Dapil DPRD Kabupaten Kepahiang Pemilu 2024:
- Dapil I Kepahiang: 8 kursi
- Dapil II Ujan Mas, Merigi: 6 Kursi
- Dapil III Muara Kemumu, Bermani Ilir: 5 kursi
- Dapil IV: Tebat Karai, Kabawetan, Seberang Musi: 6 kursi
DPT Dapil I Kepahiang: 37.347
Total DPT Kabupaten Kepahiang: 112.271
Sumber: KPU Kabupaten Kepahiang