Cetak 38.995 Tenaga Kerja Industri Kompeten
SDM: Penyediaan sumber daya manusia yang kompeten terus dilakukan Kemenperin dengan melaksanakan berbagai program pendidikan dan pelatihan.-RILIS KEMENPERIN/RB-
KORANRB.ID - Kementerian Perindustrian bertekad untuk semakin meningkatkan produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional melalui penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Hal itu sesuai kebutuhan dunia kerja saat ini.
Oleh karenanya, Kemenperin gencar melaksanakan berbagai program dan kegiatan strategis seperti pendidikan dan pelatihan vokasi guna memacu kualitas maupun kuantitas SDM industri.
“Wujud nyata yang sudah kami hasilkan adalah dengan mencetak sebanyak 38.995 tenaga kerja industri kompeten melalui program pelatihan SDM industri dan penyelenggaraan pendidikan vokasi industri pada tahun 2023. Jumlah itu meningkat 18,6 persen dibanding tahun lalu,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.
BACA JUGA: Ada Pengajian Esklusif di Kepahiang, FKUB Lakukan Pendekatan
Sepanjang 2023, Kemenperin melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) telah menyelenggarakan hingga 666 pelatihan untuk 32.714 orang di berbagai provinsi di Indonesia, meningkat 21 persen dari tahun sebelumnya.
“Beragam sektor diklat yang telah diadakan di antaranya sektor makanan dan minuman (mamin), pengelasan, furnitur, animasi, digital marketing, elektronika, permesinan, otomotif, fiber optik, plastik, tekstil, dan lain-lain,” tambah Kepala BPSDMI, Masrokhan.
Pelatihan yang diselenggarakan BPSDMI berupa Diklat 3 in 1. Melalui pelatihan tersebut, peserta mendapatkan tiga manfaat sekaligus, yakni pelatihan skill, sertifikat kompetensi yang berguna di dunia kerja, hingga penempatan kerja. “Untuk tenaga kerja industri, sertifikat kompetensi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja,” tutur Masrokhan.
BACA JUGA:Caleg Dilarang Memanfaatkan Organisasi atau Komunitas Untuk Kampanye
BPSDMI juga memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi uji kompetensi tenaga kerja sektor industri di Lembaga Sertifikasi Profesi, yakni lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat profesi tersebut menunjukkan kualifikasi dan kompetensi tertentu yang dimiliki oleh seorang pekerja sesuai standar yang berlaku.
“Hingga November 2023, BPSDMI telah memfasilitasi sebanyak 30 LSP dari tujuh sektor industri. Jumlah fasilitasi kegiatan sertifikasi kompetensi tahun ini mencapai 4.212 fasilitasi,” terangnya.
Guna mendukung peningkatan kualifikasi pekerja, telah disusun pula empat Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan empat Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
BACA JUGA:KPK Ikut Pelototi Temuan PPATK, Terkait Transaksi Janggal Diduga untuk Pemilu
Sementara itu, KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja.
Selain itu, BPSDMI melalui Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0) juga telah menyelenggarakan pelatihan dengan topik-topik terkait industri 4.0 seperti Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), dan lain-lain dengan total peserta pelatihan 608 orang sepanjang 2023.