Ingat! 7 Januari 2024 Batas Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye

BENGKULU, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu adakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan unsur terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Senin (25/12) siang. Hal tersebut mengingat tanggal 7 Januari 2024 batas pelaporan terkait dana kampanye.

Kegiatan tersebut menitik tekankan terhadap tata cara bagaimana pelaporan dana kampanye tahap awal kepada KPU Provinsi Bengkulu. 

"Kita membahas bagaimana tata cara dari pelaporan ini nanti, baik kepada calon DPD RI, Pimpinan partai dan tim pemenangan presiden," sampai Sarjan.

Sarjan menerangkan bahwa batas pelaporan dari dana kampanye sendiri, jatuh pada 7 Januari 2024. ia sangat berharap kerjasama yang baik dari setiap peserta pemilu di Provinsi Bengkulu.

"Kita ingin lancar ya, untuk batas terakhir untuk dana kampanye itu 7Januari nanti, " terang Sarjan.

Sarjan menginformasikan bahwa rakor persiapan LADK tersebut dibagi menjadi dua sesi, pertama rakor bersama pimpinan partai politik (Parpol) Provinsi Bengkulu, kedua calon perseorangan DPD RI kemudian tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dibaginya dua sesi rakor tersebut lantaran KPU Provinsi Bengkulu belum memiliki ruangan yang memadai untuk menampung sekaligus peserta rapat tersebut.

"Kita terbatas dengan tempat ya, rakor ini kita bagi jadi dua sesi dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB," tutup Sarjan. (afa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan