Penanganan Pejabat Diduga Langgar Netralitas Berlanjut

HERU/RB PERIKSA: Panwascam Kepahiang saat melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, belum lama ini.--

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan terdiri atas, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Apa yang sudah dilakukan ini kami harap dapat menjadi pelajaran bagi ASN khususnya kalangan pejabat di Kabupaten Kepahiang untuk tetap netral selama Pemilu 2024. Karena batasan dan aturannya juga sudah jelas," demikian Asuan.(oce) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan