Gerindra Bengkulu Optimis Prabowo-Gibran Satu Putaran
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, H. Suharto, SE, MBA,--abdi/rb
BACA JUGA:Anies di Aceh, Prabowo ke Makam Soekarno, Perpedin Dukung Ide Ganjar
Gus Fahrur menegaskan setiap pengurus PBNU, secara pribadi boleh mendukung capres-cawapres manapun. Tetapi tidak boleh secara resmi masuk dalam struktur tim sukses. Termasuk juga tidak boleh berkampanye, baik dalam Pileg maupun Pilpres.
Situasi relawan Gus Ipul yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut, berbeda dengan posisi Nusron Wahid yang secara resmi masuk dalam tim sukses Prabowo-Gibran. Secara resmi Nusron Wahid masuk sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres nomor urut 2 tersebut. Dengan posisi tersebut, Nusron dicopot dari posisinya sebagai salah satu Ketua PBNU.
BACA JUGA:TKN Prabowo Siapkan Posisi untuk Khofifah
Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan kepada seluruh pengurus harian PBNU, jangan menyeret-nyeret PBNU secara kelembagaan dalam Pemili 2024. Meskipun begitu sebagai warga negara, seluruh pengurus PBNU tetap mempunyai hak pilih. Konsekuensi bagi yang masih nekat masuk dalam politik praktis, maka jabatannya di pengurus harian PBNU dicopot.
Gibran Mangkir, Bawaslu DKI Panggil Lagi Hari Ini
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mangkir dari panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, kemarin (2/1). Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu di area Car Free Day yang dihadiri Gibran di Jalan Sudirman–Thamrin, Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro mengatakan, surat panggilan telah dilayangkan pada 29 Desember lalu. Surat tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke rumah Dinas Wali Kota Surakarta dan rumah Tim Pemenangan di Slipi, Jakarta Barat.
BACA JUGA:TKN Prabowo Siapkan Posisi untuk Khofifah
"Sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini. Jadi kalo misalkan pak Gibran bilang belom terima, ya kita kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," ujarnya, kemarin (2/1).
Namun diketahui, rumah tim pemenangan di Slipi, Jakarta Barat merupakan Sekretariat Relawan Prabowo 08, bukan kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Dimas mengatakan, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Gibran untuk datang hari ini. "Hari ini juga (kemarin) kita akan kirim melakui ekspedisi dan akan kirim ke kantor Slipi," katanya.
Dimas menyebut, klarifikasi dari Gibran diperlukan guna melengkapi keterangan yang ada. Sebab, pihaknya menemukan fakta dan temuan baru. "Di sini dikatakan pidana pemilu itu tidak ada, tapi peraturan lainnya," ucapnya.
Salah satu peraturan yang dimaksud ialah pelarangan kegiatan politik di Car Free Day (CFD) sesuai pergub 12 tahun 2015. Jika nantinya Gibran diputus melanggar, Bawaslu Jakarta Pusat pun hanya akan memberikan rekomendasi ke Gubernur DKI. Putusan itu tidak akan menggugurkan pencalonan Gibran.
BACA JUGA:TKN Prabowo Masih Tunggu Khofifah, Habib Lutfi hingga Jenderal Purn Sutanto Masuk TKN