Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Uang Rp75 Juta Kasus Pungli PPG Dititipkan di BSI

TITIPKAN : Jaksa Kejari Seluma titipkan uang Rp75 juta di Bank BSI. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma memasuki babak baru. 

Senin, 29 September 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menitipkan uang sitaan senilai Rp75 juta ke rekening khusus kejaksaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Seluma.

Uang tersebut disita dari salah seorang saksi yang diduga menjadi operator Kemenag Seluma. Dana itu diyakini berasal dari pungutan yang dibebankan kepada guru-guru agama tingkat Sekolah Dasar sejak 2023 lalu.

“Benar, hari ini (kemarin, red) tim telah menitipkan uang sebesar Rp75 juta ke Bank BSI. Uang itu hasil sitaan dari salah satu saksi yang terlibat dalam kasus pungli PPG,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH, MH.

BACA JUGA:Segera Disidang, Berkas 7 Tersangka Korupsi Lahan Seluma Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:Keracunan MBG di Lebong, Proses Hukum Jangan Mandeg

Selain uang tunai, penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain berupa bukti transfer serta satu unit telepon genggam yang dipakai dalam transaksi. 

Pada 2024, meski tidak ditemukan uang fisik, penyitaan dilakukan terhadap dokumen transaksi dari para saksi kepada calon tersangka.

Dari hasil penyelidikan, pungutan berlangsung sejak 2023 dengan nilai bervariasi Rp5 juta–Rp10 juta per orang. Namun memasuki 2024, setoran meningkat hingga Rp15 juta untuk setiap guru peserta PPG.

“Penyitaan ini bagian dari upaya mengusut tuntas praktik pungutan liar di lingkungan Kemenag Seluma. Kasusnya masih terus berjalan dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” singkatnya.

BACA JUGA: Tanpa SIM, Pengendara Kecelakaan Terancam Tak Dapat Santunan

BACA JUGA:Tuntut Tanggung Jawab, Massa Datangi Kantor PT ABS Nyaris Bentrok

Sementara itu, Kajari Seluma menegaskan langkah berikutnya adalah memperdalam peranan saksi yang diduga sebagai pelaku sekaligus memaksimalkan pencarian dua alat bukti guna penetapan tersangka.

“Kami terus mengurai peran para saksi yang diduga sebagai pelaku. Kami sedang memaksimalkan pencarian dua alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka,” jelas Kajari, Minggu 31 Agustus 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan