Pencairan Dana Desa Tahap II Terancam Molor, Mayoritas Desa Belum Ajukan Permohonan
SEPI: Tampak depan kantor PMD Lebong, kemarin, 30 September 2025. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Lebong terancam molor.
Hingga penghujung September, mayoritas pemerintah desa belum juga mengajukan permohonan pencairan, padahal pintu pengajuan sudah dibuka sejak 4 September lalu.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya pelaksanaan program pembangunan desa yang seharusnya sudah berjalan pada periode akhir tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini baru satu desa di Kabupaten Lebong yang secara resmi menyampaikan permohonan pencairan.
BACA JUGA:Dugaan Kebocoran Rp5 Miliar di PDAM TTE, Eks Dirut Diminta Diperiksa
BACA JUGA:Universitas Bengkulu Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Jumlah Profesor Kini 83 Orang
Lambannya pengajuan bukan disebabkan masalah teknis di tingkat kabupaten, melainkan karena sebagian besar desa belum merampungkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap pertama.
Padahal, kelengkapan laporan tersebut menjadi syarat mutlak agar tahap berikutnya bisa segera dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, menjelaskan pihaknya terus mendorong pemerintah desa agar lebih disiplin dalam urusan administrasi.
Ia menegaskan, tanpa penyelesaian laporan tahap pertama, proses pencairan tahap kedua tidak mungkin dilakukan.
BACA JUGA:Bupati Azhari Tekankan Pelayanan Ramah jadi Kunci Kesembuhan Pasien
BACA JUGA:Dakwaan JPU ke 10 Terdakwa Tipikor Setwan Kepahiang: Mark Up Makan Minum sampai ATK
“Kami sudah membuka pengajuan sejak awal September. Namun yang masuk baru satu desa. Hambatannya jelas, laporan realisasi tahap pertama banyak yang belum tuntas,” ungkapnya.
Menurut Saprul, pemerintah kabupaten tidak ingin berlama-lama menghadapi situasi ini. Sosialisasi sudah dilakukan, bahkan komunikasi intensif dengan perangkat desa juga terus dijalankan.