Hakim Cecar Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori Soal Aliran Fee 15 Persen
Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori sedang berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah memberikan keterangan di persidangan PN Tipikor Bengkulu, 2 Desember 2025.--West Jer
KORANRB.ID – Sidang lanjutan perkara tebas bayang jalan Kabupaten Lebong kembali digelar dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 2 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong memanggil dua orang saksi guna mengecek kebenaran dari keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa ada aliran fee untuk Pemkab Lebong sebesar 15 persen.
Kedua saksi yang diperiksa meliputi Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Bendahara Pemerintah Kabupaten Lebong Hari Prajaka.
Dalam perkara ini Jaksa mendudukan tiga terdakwa yakni KPA juga merangkap sebagai PPK di Bidang Bina Marga PUPR-P Lebong tahun 2023 Haris Santoso, PPTK Bidang Bina Marga tahun 2023 Ramades Wijaya, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga tahun 2023 Rudi Hartono. Ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp928 Juta.
BACA JUGA:48 dari 143 Koperasi Bengkulu Tengah Siap Bangun Gerai
BACA JUGA:4 Warga Bengkulu Tengah Terima Bantuan RST Kemensos
Kopli Ansori dicecar Hakim Ketua, Adeansyah Ade Murry, SH, MH terkait aliran fee 15 persen tersebut. Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori menyatakan tidak tahu terkait dengan fee yang dimaksud. Bahkan untuk kasus ini saja dia tidak tahu duduk permasalahan seperti apa.
"Saya tidak tahu, dan tidak menerima fee tebas bayang yang dikatakan Terdakwaa," ungkap Kopli Ansori.
Pada saat memberikan keterangan Saksi Kopli sempat ditanya oleh Majelis Hakim terkait dengan kasus ini lebih mendalam. Namun Kopli berkilah tidak tahu.
Melihat itu Majelis hakim menyatakan dengan tegas bahwa saksi jangan berikan keterangan yang tidak penting atau selalu bilang tidak tahu. Saksi Kopli bisa saja jadi terdakwa sebab ada unsur yang masuk pada dirinya. Yakni pembiaran sehingga negara merugi ratusan juta pada proyek Tebas Bayang ini.
BACA JUGA:12 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dinas Pertanian Ditahan Jaksa
BACA JUGA: Bendungan Lubuk Serigo Rampung, 104 Hektare Sawah Kembali Dialiri
"Bagaimana mana kami mau periksa saudara lebih dalam anda banyak tidak tahu, masa ibu kota Lebong ada jawab tidak tahu, kamu tahu kamu itu bisa jadi terdakwa karena unsur pembiaran," tegas Adeansyah.
Sementara itu JPU Kejari Lebong Robby Rahdito Dharma, SH, MH mengatakan bahwa dua saksi yang dihadirkan ini guna memberikan keterangan terkait dengan keterangan dari terdakwa bahwa Pemda Lebong menerima Fee dari Proyek Tebas bayang 15 Persen.