Penolakan Perpanjangan Izin HGU DDP ABE Berlanjut, Begini Permintaan Petani Desa Penyanggah
KONFLIK: Hingga awal 2024, penyelesaian konflik antara PT. Daria Dharma Pratama (DDP) estate ABE wilayah Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh dengan petani Desa Penyenggah belum menuai titik terang. IST/RB--
Maka dari itu kami sepakat lebih baik lahan tersebut dikembalikan lagi ke pada masyarakat.
Agar masyarakat tidak merasa terjajah di rumah sendiri,” terangnya.
BACA JUGA:PT DDP Pastikan Lahan HGU Milik Perusahaan
BACA JUGA:Ada Kejanggalan Sidang Lapangan Gugatan PT DDP
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Air Berau, April membenarkan izin PT DDP estate ABE ini habis sejak tahun 2021.
Otomatis jika mereka ingin mengurus perpanjangan izin harus dilakukan evaluasi atas izin selama ini.
Selain itu warga juga punya hak menentukan melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Penyanggah.
Apakah menyetujui perpanjangan izin atau tidak.
Sedangkan terkait pemasangan patok yang didapati masyarakat hampir memanas beberapa waktu yang lalu oleh masyarakat.
BACA JUGA:15 Konflik Agraria di 6 Kabupaten, Rembuk Rakyat Bengkulu Gelar Aksi, Ini Poin Tuntutannya
BACA JUGA:Meluasnya Konflik Timur Tengah Beri Tekanan IHSG
Sebelumnya Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah menanggapi surat yang disampaikan masyarakat.
Bahwa proses penyelesaiannya berada di bawah Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
"Kami sudah menerima surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /BPN yang menegaskan bahwa berkaitan konflik HGU tersebut, masih dalam proses penyelesaian oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
Dimana selama proses penyelesaian, pihak perusahaan juga harus menahan diri.