Kermin Belum Didakwa, PH: Akan Diperbaiki Nomor Perkara

KERMIN: Terdakwa Kermin Siin akan disidangkan lagi pekan depan di PN Bengkulu dalam perkara penyalahgunaan Narkoba. FIKI/RB --

“Makanya ditunda minggu depan, hari ini juga akan diperbaiki dan akan memasukkan nomor perkara,” tutupnya.

Sidang di PN Bengkulu, kemarin diketuai Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, SH.

Setelah memeriksa surat kuasa PH terdakwa, Hakim memutuskan untuk menunda sidang perkara yang menyeret Kermin Siin tersebut. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima SPDP Kermin Dua Jaksa Ditunjuk

BACA JUGA:Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional

“Surat Kuasa PH belum dapat kita terima. Untuk itu sidang kita tunda 5 Februari 2024,” ujar Majelis Hakim.

Sekedar mengulas, berkas perkara, barang bukti (BB) berikut Kermin telah dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada awal Januari 2024 lalu.  

Hal ini dibenar Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, saat dikonfirmasi RB.

Dikatakan Ristianti, P.21 berkas perkara tersangka Kermin  dilakukan pada 9 Januari 2023 lalu, yang kemudian dilanjutkan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejati Bengkulu. 

BACA JUGA:Pertimbangkan Tuntut Tinggi Kermin, Terancam 20 Tahun

BACA JUGA:Pekan Depan Kermin Didakwa, Ini Pasal yang Menjeratnya

“Bahwa benar, kita Kejati Bengkulu, dalam hal ini Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, telah melakukan tahap dua tersangka Kermin Si’in,” kata Kasi Penkum. 

Kermin dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sekedar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.

SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan, Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 16.15 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan