Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Catat Sejarah! Gibran Wapres Termuda
Prabowo-Gibran menang satu putaran, catat sejarah! Gibran wapres termuda --anto/rb
BACA JUGA:Prabowo - Gibran Menang Telak di TPS Bupati Kepahiang
Pukul 8.54 nampak selesai memilih. Surat suaranya dilipat. Sementara Iriana telah selesai lebih dulu. Namun, dia terlihat menunggu suaminya. Seperti masyarakat lain yang mengikuti pemilihan, empat surat suara dimasukan sesuai dengan kotaknya.
Lalu keduanya mencelupkan jari kelingking kanan yang menandakan telah memberikan suaranya.
“Ya alhamdullilah baru saja saya tadi bersama Bu Iriana telah melakukan pencoblosan dalam rangka pemilihan presiden dan wapres. Kemudian DPR RI, DPD RI dan DPRD Kota Jakarta,” kata Jokowi seusai memamerkan kelingkingnya. Dia berharap jika pemilu kali ini dijadikan pesta demokrasi dan dinikmati rakyat. “Juga berlangsung dengan jurdil (jujur dan adil, Red), dengan luber (langsung, umum, bebas, dan rahsia, Red) dan diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia dengan kegembiraaan karena ini adalah pesta, pesta rakyat,” imbuhnya.
Jokowi enggan berkomentar banyak. Termasuk dengan berapa putaran pilpres kali ini. Saat ditanya soal kekacauan pemilu yang sudah dilaksanakan di luar negeri, Jokowi juga menjawab normatif. Menurutnya semua sudah ada mekanismenya.
“Kalau di lapangan ada kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian kalau masih belum ini kan (puas) masih ada gugatan lagi di MK” ungkapnya.
Di tempat Jokowi nyoblos ada 120 DPT dan DPTB 11. Dari hasil akhir, pasangan Prabowo Gibran menang di sini dengan perolehan suara 37.
Bawaslu Rekom Pemilihan di Kuala Lumpur diulang
Badan Pengawas Pemilu memutuskan untuk tidak mengakui pelaksanaan pemungutan suara di wilayah PPLN Kuala Lumpur. Khususnya untuk yang metode coblosan via pos dan Kotak Suara Keliling (KSK). Oleh karenanya, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengulangi pemungutan suara melalui dua metode tersebut.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, rekomendasi itu keluar setelah Pengawas Pemilu Kuala Lumpur menilai ada pelanggaran administrasi.
Dengan begitu, suara yang telah telah diberikan dinyatakan tidak sah untuk dihitung.
"Rekomendasi Panwas KL menyatakan demikian," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, kemarin.
Bagja menuturkan, ada sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam pemilu KL. Misalnya ditemukan fakta daftar pemilih yang tidak sempat dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 88 persen.
Kemudian, ada juga 18 panitia pemutakhiran data pemilih fiktif hingga terjadi pergeseran jumlah pemilih TPS menjadi KSK.
Kasus lainnya adalah banyak surat suara pos yang tak sampai ke pemilih, adanya pencoblosan oleh petugas, hingga pelaksanaan KSK di sejumlah tempat yang dibubarkan.