Keputusan Pengunduran Diri Kades Kungkai Baru Ditangan Bupati, Begini Kata Dinas PMD

KADES: Prihal pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma menunggu keputusan Bupati Seluma, Erwin Octavian. ZULKARNAI WIJAYA/RB--

Nopetri menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi surat pengunduran diri sang Kades.

"Setelah ditanyakan, ternyata benar bahwa memang Kades mengundurkan diri tanpa ada paksaan maupun tekanan, murni karena alasan kesehatan seperti yang dilampirkan," ungkap Nopetri.

Selain itu, Dinas PMD juga memintai pendapat perangkat desa dan BPD terkait usulan Kades yang ingin mengundurkan diri, meski awalnya berat namun pada akhirnya mereka sepakat untuk menyetujui demi pemulihan kesehatan Kades.

BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Ada Mutasi, Soal Non Job Begini Tanggapa Bupati

BACA JUGA:Sementara PPP Berkuasa, Ini Rincian Peraih Kursi DPRD Seluma

"Pada akhirnya semua setuju untuk pengunduran diri Kades, dengan alasan demi pemulihan kesehatan beliau," ujar Nopetri.

Menanggapi terkait pengunduran diri Kades Kungkai Baru, Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengaku belum dapat berkomentar lebih banyak.

Namun dirinya menyatakan telah memberikan pesan kepada Camat Air Periukan meskipun prosesnya masih berlangsung, kondisi di desa harus tetap damai aman dan lancar.

"Nanti akan kita monitor lagi, sekarang usulannya masih diproses," singkat Bupati.

Meski masih ada waktu untuk membatalkan proses usulan pengunduran dirinya oleh Pemkab Seluma melalui Dinas PMD Seluma. 

Namun Kades Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, Mahmudi tetap bersikeras untuk mundur dari jabatan lantaran ingin fokus terhadap pemulihan sakit yang dideritanya.

"Kalaupun nanti usulan saya ditolak, saya akan tetap mengajukan kembali dengan alasan yang sama. Karena ditakutkan nantinya saya setengah hati bertugas lantaran masih pemulihan," ujar Mahmudin.

Dilanjutkan Mahmudin, dirinya berharap Pemkab Seluma akan menyetujui dan tidak menghambat usulannya karena dirinya memiliki dasar yang kuat, sebab mengundurkan diri atas permintaan sendiri diatur dalam Undang Undang tentang desa.

Dan Mahmudin sudah menyertakan dokumen mendasar, termasuk bukti rekam medis Rumah Sakit Siloam Surabaya dan RS lainnya yang berstandar internasional. 

Dari pemeriksaan di RS ini, dirinya diharuskan menjalankan penanganan serius dan istirahat total selama 14 bulan kedepan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan