Keputusan Pengunduran Diri Kades Kungkai Baru Ditangan Bupati, Begini Kata Dinas PMD

KADES: Prihal pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma menunggu keputusan Bupati Seluma, Erwin Octavian. ZULKARNAI WIJAYA/RB--

"Pengunduran diri inilah ialah hak saya dan atas sikap ini saya tidak merugikan warga saya. Malahan ini demi kebaikan warga itu sendiri," jelas Mahmudin.

Keputusan pengunduran diri Kades Kungkai Baru menjadi sorotan, karena tidak berlangsung lama pasca terjadi aksi pungutan liar (Pungli).

Oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) di Pantai Cemoro Sewu, Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.

Yang sempat viral pada libur perayaan natal dan tahun baru (Nataru). Muncul isu bahwa Kades tersebut diduga mengalami tekanan dari berbagai pihak sehingga berujung pengunduran dirinya. 

Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa, Imro'atul Hidayati. Sang Kades yang sudah menjalani tiga periode kepemimpinan tersebut memang mengundurkan diri tanpa ada paksaan.

Dan alasannya pun dikarenakan kondisi kesehatan Kades menghawatirkan dan harus pulang pergi menjalani pengobatan baik tradisional maupun medis. 

Maka dari itu Kades mengusulkan untuk mundur agar dapat fokus menjalani pengobatannya. 

Dijelaskan Sekdes bahwa saat ini sang Kades masih memiliki sisa jabatan hingga tahun 2026 mendatang.

"Memang benar bahwa Kades mengajukan pengunduran diri, alasannya karena sakit yang diderita, sehingga Kades mengaku tidak maksimal dalam menjalani roda pemerintahan," ungkap Sekdes.

Sedangkan terkait aksi pungli oleh ormas di Desa Kungkai Baru beberapa waktu lalu, saat ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila MPC Seluma di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan. 

Gelar perkara ini dilakukan pasca penyidik mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) baik dari internal ormas maupun data dan fakta dilapangan.

Kapolres, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH,MH mengatakan bahwa gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan bahwa kasus yang melibatkan Pemuda Pancasila ini masuk ke ranah pidana atau tidak. 

"Jadi seluruh fakta dan data yang telah kita kumpulkan akan dibahas untuk mengambil kesimpulan apakah aksi tersebut masuk ke peristiwa pidana atau bukan," ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, hingga saat ini setidaknya sudah ada tujuh orang dari internal Pemuda Pancasila MPC Seluma yang sudah dimintai keterangan, termasuk Ketuanya, Guntur Alam Aksa. 

Selain itu ada juga pemerintah desa yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kaitannya dalam aksi dugaan pungli tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan