2 Temuan Selama Kampanye Tetap Diproses Bawaslu Kota Bengkulu, Seret Oknum ASN dan Dosen Kampus Swasta
2 temuan selama kampanye tetap diproses Bawaslu Kota Bengkulu, seret oknum ASN dan dosen kampus swasta --Abdi/RB
Ahmad juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran, walaupun saat ini telah usai melakukan pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk berperan aktif dalam memantau dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mereka saksikan," ungkap Ahmad.
BACA JUGA:Bawaslu Panggil KPU Kepahiang, Ada Catatan Surat Suara Kurang Hingga Berlebih di 60 TPS
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 9 Pelanggaran di TPS, 1 Pidana
Bawaslu Kota Bengkulu telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye pemilihan.
Ahmad menegaskan bahwa timnya akan bekerja secara profesional dan independen untuk mengusut setiap laporan tersebut.
Ahmad berharap, proses pengawasan Bawaslu diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memastikan keberlangsungan demokrasi di Kota Bengkulu.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh warga Kota Bengkulu," harap Ahmad.
BACA JUGA:Hari Tenang, Terus Lakukan Pengawasan Bawaslu Bengkulu Utara Belum Terima Laporan
BACA JUGA:Karena Masalah ini, Bawaslu Sebut Ada 331 TPS Rawan di Kota Bengkulu
Sementara itu, Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto juga menegaskan hal yang serupa, ia menyebutkan akan tetap memproses setiap laporan dan temuan selama tahapan kampanye kemarin.
Eko menerangkan, setiap temuan dan laporan wajib diusut tuntas. Hal tersebut sudah menjadi wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun kabupaten/kota hingga tingkat Panwascam dan PKD.
“Sudah tentu itu akan tetap diproses sesuai tahapan, dan yang masih memerlukan pembuktian, maka akan tetap diproses,” ucap Eko.
BACA JUGA:Kembali Penertiban, 25 Ribu APS dan APK Pemilu Ditertibkan Bawaslu Lebong
BACA JUGA: Warning Bawaslu Provinsi Bengkulu: Coblos Ganda Sanksi Pidana, Ini Aturannya