Vonis Korupsi Asrama Haji Bengkulu, Makelar 4 tahun Penjara, Mantan Direktur PT BKM 4 Tahun 6 Bulan

Dua terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi asrama haji Bengkulu divonis bersalah. Foto : Fiki Susadi/koranrb.id--

Terdakwa Suharyanto Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) dituntut 6 tahun pidana penjara, untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku makelar dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Bengkulu, pada persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (6/2). Sidang ini diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH., MH.

"Kedua terdakwa melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut JPU Kejati Bengkulu, Heru usai persidangan.

Lebih lanjut dikatakan Heru, untuk terdakwa Suharyanto dibebankan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 399 juta apabila tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara 4 tahun.

BACA JUGA: Mantan Direktur Ditahan JPU, Dugaan Korupsi Asrama Haji Rp 1,28 milar

Sedangkan terdakwa Panca Sudara Silalahi, dibebankan juga denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar 44 juta rupiah, dan apabila tidak membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan selama 3 tahun.

"Atas perbuatan para terdakwa telah menimbulkan KN Rp 1,28 miliar," ucapnya.

Sekadar mengingatkan, pengembalian KN dari para saksi saat perkara ini masih penyidikan sudah berlangsung.

Dari data yang RB himpun, berdasarkan hasil penghitungan KN oleh auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, KN perkara ini mencapai Rp1,28 miliar. 

BACA JUGA:Kasus Asrama Haji P21, Lanjut ke Persidangan

Sementara total pengembalian KN terakhir sebelum perkara ini lanjut ke meja hijau mencapai Rp798 juta.

Ditambah pengembalian KN oleh terdakwa Panca Saudara Silalahi Rp45 juta sehingga tertotal Rp843 juta.

Riwayat pengembalian KN perkara ini, pertama dikembalikan sebesar Rp450 juta oleh PT. BKN pada Kamis, 13 Juli 2023, yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap terdakwa Suhartono.

Kemudian pada Kamis, 3 Agustus 2023, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali menerima penitipan uang sebesar Rp75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Asrama Haji dan KUR Jadi Tahanan JPU

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan