Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Oknum PNS Disnakertrans Diberhentikan Sementara
Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-
“Saat ini kami sedang memproses semua adminitrasi untuk pemberhentian sementara RO. Kami nanti akan meminta tanda tangan Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah untuk pengajuan surat pemberhentian tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkapnya.
Pj Bupati Bengkulu Tengah harus bersurat ke BKN terkait pemberhentian sementara ini.
Setelah SK pemberhentian sementara RO sudah terbit, maka RO akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi KUR di BSI Divonis Berbeda, Serta Ganti Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar
Namun apabila RO dinyatakan tak bersalah, maka RO akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.
“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara di rapel,” jelasnya.
Namun kalau ternyata RO terbukti bersalah dan keputusan sudah inkrah, maka gaji RO akan distop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen.
Dengan demikian RO dapat dipastikan tak akan menerima uang pensiun.(**)