Minat Adopsi Bayi Dibuang di Kepahiang, Ini Syarat dan Prosedur Resminya
ADOPSI: Kondisi bayi dibuang masih berada di RSUD Kepahiang. (foto: HERU/RB)--
- Fotocopy Buku Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
- Fotocopy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran Anak (bermaterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Surat Keterangan/Pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus pengangkatan anak
- CD Softcopy Surat permohonan (1 buah)
- Membayar panjar biaya perkara
Syarat administratif lainnya yang mesti dipenuhi seperti Permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat.
Lalu, Copy dan dilegalisir surat keterangan sehat jasmani dan sertakan Cek Lab Darah dari Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri)
BACA JUGA:Ya Allah! Bayi Cantik Perempuan Dibuang di Sawah Kepahiang, Begini Kondisinya Terkini
Copy dan dilegalisir surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri).
Copy dan dilegalisir surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obsterti dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri).
Copy dan dilegalisir akta kelahiran COTA (suami & istri). Copy dan dilegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres (suami & istri).
Copy dan dilegalisir Kartu Keluarga, KTP dan Surat Keterangan Domisili COTA bertempat tinggal (suami & istri) 2 lembar.
BACA JUGA:Rekomendasi Nama Bayi yang Lahi di Bulan Ramadhan, Banyak Penuh Arti
Copy dan dilegalisir Akte Kelahiran Calon Anak Angkat. Copy Keterangan Golongan Darah Calon Anak Angkat.