Minat Adopsi Bayi Dibuang di Kepahiang, Ini Syarat dan Prosedur Resminya

ADOPSI: Kondisi bayi dibuang masih berada di RSUD Kepahiang. (foto: HERU/RB)--

2. Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.

3. Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan Agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam.

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Jas Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

4. Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

Dalam Islam, hukum adopsi anak telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Istilahnya adalah tabbani. Secara harfiah, tabbani artinya seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan layaknya anak kandung sendiri.

Nabi Muhammad SAW pun di masa itu telah melakukannya, yaitu ketika mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya. Hukum adopsi anak dalam Islam diperbolehkan dan anak tersebut akan menjadi tanggung jawab orang tua yang mengasuhnya.

Artinya, orang tua asuh bertanggung jawab dalam memberikan nafkah, pendidikan, kasih sayang, serta keperluan lain yang dibutuhkan anak angkat. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan