Minat Adopsi Bayi Dibuang di Kepahiang, Ini Syarat dan Prosedur Resminya
ADOPSI: Kondisi bayi dibuang masih berada di RSUD Kepahiang. (foto: HERU/RB)--
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
BACA JUGA:Kuasa Allah SWT! Bayi 8 Bulan Selamat dalam Kecelakaan Hebat di Kepahiang
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
12. Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
13. Memperoleh ijin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial
Perlu digarisbawahi syarat dan sederet ketentuan di atas, hanya berlaku untuk proses adopsi normal. Atau dengan kata lain status asal usul anak jelas.
Lantas, bagaimana pula jika proses adopsi terhadap bayi dibuang Ortu seperti yang baru saja terjadi di Kabupaten Kepahiang?
Jika kondisinya demikian, maka prosesnya adalah bayi yang dibuang dilaporkkan ke kantor desa/kelurahan, aparat kepolisian kemudian melakukan proses BAP terhadap bayi.
Kamudian, dari surat keterangan yang ada ditembuskan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Berenang, Cara Asyik Tingkatkan Kecerdasan dan Nafsu Makan Bayi
Dari sini, Dinsos memberi rujukan panti asuhan yang akan menaungi bayi. Lalu dilakukan penetapan anak terlantar oleh pengadilan dan proses pengangkatan anak atau adopsi bisa dilaksanakan.
Dari sisi agama proses adopsi anak, juga telah diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengeluarkan Fatwa tahun 1984 tentang adopsi anak. Isinya adalah sebagai berikut:
1. Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).