Minat Adopsi Bayi Dibuang di Kepahiang, Ini Syarat dan Prosedur Resminya
ADOPSI: Kondisi bayi dibuang masih berada di RSUD Kepahiang. (foto: HERU/RB)--
Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA).
Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan hasil laporan Pekerja Sosial 2 lembar.
Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami disertai fotocopy KTP. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari saudara-saudara kandung COTA pihak suami disertai fotocopy KTP.
Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari orang tua kandung COTA pihak istri disertai fotocopy KTP. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari
saudara-saudara kandung COTA pihak istri disertai fotocopy KTP.
BACA JUGA: Ajak Bayi Berinteraksi, Salah Satu Manfaatnya Bikin Bayi Pintar
Surat pernyataan COTA akan memberitahukan kepada Calon Anak Angkat mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan Kesiapan anak.
Kemudian syarat bagi calon orang tua angkat adalah sebaga berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
3. Beragama sama dengan agama calon anak
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan dibuktikan dengan SKCK.
5. Berstatus menikah paling singkat 5
6. Tidak merupakan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.