Inventarisir Ulang, KPK Minta Berdayakan Aset Nganggur

WAJIB: Sekolah, termasuk aset tak bergerak milik Pemkab Lebong yang akan didata ulang. -- Muharista Delda/RB

BACA JUGA:Tanpa Pawai Takbiran di Kepahiang, Muhammadiyah Salat Id di Tugu Kopi

Sekadar mengingatkan, sampai saat ini Pemkab Lebong belum menuntaskan program sertifikasi lahan.

Sejak diperintahkan tahun 2020, sampai saat ini baru 379 bidang tanah yang dilengkapi sertifikat atas nama pemerintah daerah. 

Artinya baru 60 persen dari total aset 626 bidang lahan yang lokasinya menyebar di 12 kecamatan. 

Selebihnya, 40 persen lagi atau 247 bidang lahan milik daerah belum dilengkapi sertifikat atas nama Pemkab Lebong. 

BACA JUGA:Jalur Menuju Kebun Teh Kabawetan Rawan Longsor, Jalanan Mulai Ambles

Kalaupun sudah ada sertifikat, rata-rata masih atas nama perseorangan atau nama pemilik yang menjual atau menghibahkan lahannya kepada Pemkab Lebong. 

Jika terus dibiarkan, tentu saja kondisi ini akan sangat berpotensi memicu terjadinya pencatutan. 

Bidang Aset, BKD Kabupaten Lebong sendiri memastikan 386 bidang tanah yang belum dilengkapi sertifikat akan dituntaskan paling lambat 2025. 

Teknisnya memang tidak bisa sekaligus karena anggaran daerah yang terbatas. 

BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Sawit Turun

Tahun 2024 ini, Bidang Aset bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran terhadap 129 lahan yang akan dibuatkan sertifikat. 

Program penerbitan sertifikat lahan milik daerah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan anggaran yang tersedia. 

Jumlah lahan yang diterbitkan sertifikat itu sesuai anggaran yang hanya disiapkan Rp 100 jutaan, tahun depan akan diusulkan lagi untuk 200 bidang lahan. 

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan akan menambah anggaran penerbitan sertifikat lahan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan