MPP Kepahiang Belum Berikan Kenyamanan, Sekda: 2 Tahun Lagi
MPP: Layanan publik mulai diberikan di MPP Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
Dana tersebut akan menambah fasilitas bangunan MPP Kepahiang.
Namun, lanjut Elva dana tersebut tak termasuk cakupan sarana dan prasarana pendukung.
"Untuk standarnya, minimal MPP itu mesti ada 24 gerai layanan. Di kita memang belum terpenuhi, padahal banyak yang antusias ingin masuk namun belum bisa karena sarana kita belum mendukung," papar Elva.
Dalam kesempatan ini pula ia berharap dukungan semua pihak, agar MPP Kepahiang ke depan benar-benar bisa mewujudkan fungsinya sesuai standar.
"Banyak yang mau masuk, KP2KP, Dinsos, tapi tak bisa karena ruangan dan sarpras belum memadai. Untuk kebutuhan listrik sesuai standar pun, belum bisa kita penuhi," beber Elva.
BACA JUGA:Minibus Masuk Jurang di Seluma, 2 Orang Dilarikan ke RSUD Tais
Idealnya, MPP memberi setidaknya 24 layanan publik.
Mulai dari pelayanan berkaitan dengan KTP, BPJS, SIM dan sejumlah pelayanan lainnya.
Mengacu pada Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
MPP diharapkan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Adapun prinsip yang dianut dalam MPP yakni, yaitu keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.(**)