BPBD Lebong Diminta Usulkan Penangkal Bencana ke Pemprov Bengkulu

BAHAYA: Salah satu titik rawan bencana yang ada di wilayah Kabupaten Lebong. -foto: muharista delda/koranrb.id-

BACA JUGA:Inflasi Terkendali, Jangan Panic Buying

Misalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub), sebelum dikeluarkan harus koordinasi dahulu ke BPBD. 

Sementara Kepala BPBD Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si mengaku sudah melakukan pendataan ulang titik rawan bencana.

Sejauh ini terdapat lebih 50 titik rawan bencana yang 40 titik diantaranya masuk tanggung jawab provinsi karena berada di jalur lintas Lebong-Bengkulu Utara dan lintas Lebong-Rejang Lebong. 

“Semuanya memang butuh tindakan antisipasi, misalnya pembangunan bronjong di aliran sungai dan pelapis tebing di titik jalan yang rawan longsor,” tukas Fakhrurrozi. 

Begitu juga dengan 93 desa di Kabupaten Lebong diharap bisa lebih optimal lagi membantu Pemkab Lebong dalam menangani bencana.

Salah satunya dengan menyiapkan diri terdaftar sebagai Desa Tangguh Bencana (Destana) karena sejauh ini baru ada 2 desa di Kabupaten Lebong yang sudah ditetapkan sebagai Destana. 

Yakni Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya yang disahkan menjadi destana tahun 2020 serta Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan yang disahkan sebagai destana 2021. 

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Ketupat Dikenalkan Oleh Sunan Kalijaga

Masih sedikitnya desa yang dibentuk sebagai destana berkaitan dengan minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diharapnya, 91 desa lainnya bisa menganggarkan sendiri kebutuhan anggarannya agar bisa menyusul menjadi destana. 

Pentingnya pembentukan destana bertujuaan agar desa  bisa lebih dini mengantisipasi terjadinya bencana alam di wilayahnya.

''Kalaupun bencananya tetap tidak terelak, paling tidak bencana alam yang terjadi tidak menimbulkan sampai menimbulkan dampak serius, khususnya keselamatan jiwa,'' terang Tantomi.

Anjuran bagi desa agar menganggarkan sendiri kebutuhan destana sudah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. 

Intinya setiap desa yang masuk kriteria rawan bencana, diharap dapat menganggarkan pembentukan destana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan