Tidak Ada Sanksi untuk Honorer Terlibat Politik Praktis
Komisioner Bawaslu Rejang Lebong saat menyampaikan keterangan pers beberapa waktu lalu.--arie/rb
KORANRB.ID - Tenaga honorer di lingkungan pemerintahan seringkali menjadi alat politik bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah, terutama dalam Pilkada.
Tidak jarang, para tenaga honorer ini digunakan sebagai mesin politik untuk mendulang dukungan bagi paslon.
Fenomena ini terus terjadi pada setiap gelaran pesta demokrasi Pilkada, di mana tenaga honorer kerap menjadi salah satu sumber daya yang potensial bagi paslon untuk menggalang dukungan.
Namun, terkait dengan regulasi yang mengatur keterlibatan tenaga honorer dalam politik praktis, situasinya tidak sepenuhnya jelas.
BACA JUGA:Akibat Kebiasaan BAB Sembarang, Sungai Ketahun Tercemar
BACA JUGA:Waspada Longsor Susulan, BPBD Siagakan Alat Berat
Dalam hal ini, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rejang Lebong Muhammad Al-Abror menyebutkan bahwa penanganan terhadap oknum tenaga honorer yang terlibat politik praktis berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemerintah daerah setempat.
“Artinya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak tenaga honorer yang terbukti terlibat dalam politik praktis,” ungkap Abror.
Meskipun Bawaslu bertugas mengawasi jalannya Pilkada, Abror menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap tenaga honorer yang berpolitik praktis.
Hal ini disebabkan oleh tidak adanya regulasi yang mengatur secara khusus keterlibatan tenaga honorer dalam politik praktis di dalam lingkup kewenangan Bawaslu.
BACA JUGA:15 Anak Penderita Thalasemia Transfusi Darah 3 Minggu Sekali
BACA JUGA:SKD CPNS Pemprov Bengkulu Dibagi 4 Sesi, Ini Penjelasannya
“Peran Bawaslu dalam konteks ini hanya sebatas memberikan masukan atau pengawasan secara umum, tanpa bisa memberikan sanksi langsung kepada tenaga honorer yang melanggar aturan.
Bawaslu lebih fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik yang secara jelas diatur dalam peraturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada,” bebernya.