Langgar Netralitas, Oknum Pejabat Kepahiang Layak Disanksi Tegas

HERU/RB Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni--

KORANRB.ID - Langkah Bawaslu merespon cepat dengan menindaklanjuti indikasi pelanggaran netralitas ASN oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang, mendapat apresiasi luas. 

Terlepas apapun hasilnya nanti, langkah di atas setidaknya menuai harapan banyak pihak akan terciptanya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang secara jujur dan adil. 

BACA JUGA:Kuota KPPS Pemilu 2024 di Kepahiang Banyak Kosong

Tokoh pemuda sekaligus tokoh mahasiswa Kabupaten Kepahiang Kurnia Eja Putra, Sabtu 23 Desember 2023 menilai, dalam mengambil  putusannya nanti, Bawaslu mesti terlepas dari berbagai kepentingan. 

Dari kasus yang ditangani ini pula lanjutnya, integritas dan kapasitas Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan diuji.

BACA JUGA:Pajak Daerah Suplay PAD Kepahiang Tertinggi 2023

 "Kami sebagai pemuda Kepahiang mengapresiasi tinggi dengan langkah Bawaslu menindaklanjuti indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum pejabat Kepahiang ini. Mudah-mudahan saja, ini bisa menjadi shock terapy bagi pemangku kebijakan lainnya untuk tak coba-coba melanggar netralitas ASN selama Pemilu 2024," papar Kurnia. 

Pria yang juga menjabat Ketua Umum HMI Komisariat UMB II ini juga berharap, putusan yang diambil Bawaslu Kabupaten Kepahiang nantinya dapat menjadikan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang benar-benar berjalan secara bersih.

BACA JUGA:Susu Pileg 2024, Upah Melipat Lebih Mahal 

"Ini juga diharapkan bisa jadi contoh, kita semua bisa menjadi pengawas dan bisa saling mengawasi. Bagi yang melanggar, khususnya pejabat dari kalangan ASN layak disanksi tegas. Karena mereka ini kan mestinya jadi contoh dan panutan," demikian Kurnia. 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menyampaikan, dalam waktu secepatnya pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi sesuai hasil klarifikasi yang telah dilakukan Panwascam Kepahiang. 

BACA JUGA:Di Perantauan Warga Kepahiang Terduga Teroris Dicokok Densus

Sebelumnya, Panwascam Kepahiang telah menghadirkan oknum pejabat dan istri, LO Partai Golkar dan calon DPD RI terkait pelanggaran pemasangan APK. 

Sebagai acuan, dalam rangka menjaga netralitas PNS  Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diterbitkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan