KORANRB.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah akan menerima gaji ke-13.
Pencarian gaji ke-13 ini paling lambat akan disalurkan pada awal Juli 2024.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Anggaran, Ade Christian, S.STP, M.Si menjelaskan penyaluran gaji ke-13 ditargetkan pada akhir bulan Juni atau awal Juli 2024.
Peraturan bupati (Perbup) untuk pembayaran gaji tersebut sudah ada.
Perbupnya sama dengan perbup penyaluran THR waktu lalu.
BACA JUGA:Kebakaran Mes Akpol di Asrama Polisi Kebun Geran Sudah Padam
Untuk penyaluran tak ada kendala lagi, tinggal melihat ketersediaan keuangan di kas daerah.
“Untuk penyaluran tak ada hambatan lagi. Sebab perbupnya sudah selesai. Anggaran untuk penyaluran gaji ke-13 ini sebesar Rp 15 miliar. Untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” bebernya.
Dalam penyaluran gaji ke-13 ini setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tetap harus mengajukan berkas sebagai syarat pencairan.
Seperti surat perintah membayar (SPM) dan surat permintaan pembayaran (SPP).
“OPD harus tetap mengajukan berkas pencairan kepada kami sebagai dasar pencairan gaji ke-13. Jika tidak mengajukan pencairan bagaimana kami memproses pencairan gaji tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui penyaluran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional dan tunjangan lainnya yang diterima sesuai daftar gaji bulan Juni.
“Dari keseluruhan OPD yang ada, ada lima OPD yang menerima nominal gaji ke-13 terbesar. Lima OPD tersebut terdiri terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Ade.
BACA JUGA:4 Poin Penting SE Kemenag Soal Haji, Sambutan Maksimal 30 Menit, Paling Banyak 2 Orang
Tak hanya gaji ke-13, ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah juga akan kembali menerima tambahan tunjangan sebesar 100 persen.