Tambahan tunjangan sebesar 100 persen ini sama seperti tambahan tunjangan yang diterima ASN pada bulan April atau sebelum lebaran Idul Fitri lalu.
Dasar besaran tambahan tunjangan yang akan dibayarkan mengacu pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juni mendatang.
“Tambahan tunjangan 100 persen bisa dibayarkan apabila TPP bulan Juni sudah disalurkan. Apabila TPP bulan Juni belum disalurkan, maka tambahan tunjangan 100 persen pada bulan Juli tak bisa disalurkan,” ungkapnya.
Sama dengan pencairan tambahan tunjangan pada bulan April, untuk pencairan tambahan tunjangan 100 persen pada bulan Juli mendatang berdasarkan pengajuan OPD.
“Apabila OPD cepat mengajukan, maka pencairan bisa cepat juga diproses. Apabila OPD lambat mengajukan akan lambat juga pencairannya,” kata Ade.
BACA JUGA:Ini Sebab 1.505 Peserta Lulus PPPK Guru dan Nakes Bengkulu Utara Tak Kunjung Dilantik
Hingga saat ini masih ada 5 OPD di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah yang belum menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen.
5 OPD tersebut terdiri dari Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Belum cairnya tambahan tunjangan 100 persen 5 OPD ini dikarenakan OPD tersebut belum mengajukan pencairan kepada BKD.
Berdasarkan informasi, saat ini berkas pencairan tambahan tunjangan 5 OPD tersebut masih diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah sebelum diajukan ke BKD.
“5 berkas OPD tersebut sudah di BKPSDM sedang di verifikasi. Kalau sudah di verifikasi baru disampaikan ke BKD untuk diproses pencairannya. Kami hanya menunggu OPD mengajukan. Kalau sudah diajukan maka akan kami proses,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si mengungkapkan dengan akan dicairkannya gaji ke-13 kepada ASN, ia meminta kepada ASN terus melaksanakan tugas dengan disiplin.
Sebab semua hak ASN telah Pemkab Bengkulu Tengah salurkan, dari TPP, THR, tambahan tunjangan kerja 100 persen hingga gaji ke-13.
"ASN bekerja dan digaji untuk memberikan pelayanan masyarakat. Peran ASN dinilai sangat penting dalam membantu terwujudnya program pemerintah demi pembangunan daerah yang lebih maju," tegas Heriyandi.(**)