Kemudian pada 12 Mei pengumuman dari hasil pemberkasan. Tanggal 12 Mei hingga 17 Mei tanggapan dan masukan masyarakat dari hasil pengumuman pemberkasan.
Tanggal 13 Mei hingga 14 Mei tes tertulis untuk peserta yang lulus tahapan pemberkasan.
Tanggal 15 Mei rekapitulasi penilaian tes tertulis oleh Bawaslu Provinsi dan tanggal 16 Mei rapat pleno hasil tes tertulis. 17 Mei pengumuman hasil tes tertulis.
“18 Mei hingga 20 Mei pelaksanaan tes wawancara, 21 rekapitulai hasil penilaian tes wawancara. Tanggal 22 Mei rapat pleno penetapan hasil tes wawancara. 23 Mei pengumuman Panwascam yang lulus dan 24 Mei akan dilaksanakan pelantikan Panwascam,” sampainya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pemberkasan dan lain-lain bisa datang langsung ke sekretariat kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada dikomplek perkantoran di Desa Nakau atau gedung eks terminal Nakau.
Peserta bisa juga mengunjungi websita bengkulutengahkab.bawaslu.go.id.
BACA JUGA:Pencairan Dana Hibah Pilkada Bengkulu Tengah Untuk KPU dan Bawaslu Diproses
“Untuk kepada peserta existing yang belum jelas bisa datang langsung ke kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Bisa juga kunjungi website kita,” jelasnya.
Dibagian lain, terkait pembentukan panitia pengawas desa, disebut Evi Kusnandar hingga saat ini belum ada petunjuk dari Bawaslu RI.
Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI, apakah akan direkrut ulang apakah dilakukan evaluasi sama seperti Panwascam.
“Pembentukan panitia pengawas desa belum jelas. Karena kita masih menunggu juknis dari pusat, bagaimana mekanisme yang akan digunakan,” pungkasnya.