BENGKULU, KORANRB.ID - Dakwaan empat tersangka dugaan korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), masih disusun. Berkas perkara tersangka Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bengkulu.
Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka AM, RH, dan JL, Ranggi Setiyadi SH menyebutkan masa penahanan tingkat penuntutan ketiga kliennya, akan berakhir 20 November mendatang. BACA JUGA:Lacak Aset Tersangka Samisake, Penyidik Berkirim Surat ke BPN, Samsat hingga Dukcapil “Kami mengharapkan, agar segera disidangkan, kami mendorong kepada penuntut umum untuk segera menyidangkan ketiga klien kami. Karena demi kepastian hukum. Kasihan juga kalau diulur-ulur terus,” ungkap Ranggi. Ranggi juga menanggapi pelacakan aset kliennya oleh Kejari Bengkulu. Selain membantah aset yang disita penyidik, bukan merupakan hasil dari dugaan korupsi dana Samisake, ada aset tersangka yang merupakan warisan. “Terutama tersangka RH, itu kami pada prinsipnya setuju dan sepakat jika penyidik menyita. Akan tetapi harus teliti. Seperti RH, ada 3 sampai 4 sertifikat yang disita, dan 3 setifikat itu merupakan atas nama saudara-saudara kandung dia, dan itu bukan hasil dari korupsi dana Samisake, itu murni warisan dari keluarga dia,” jelas Ranggi. BACA JUGA: Penahanan TSK Samisake Diperpanjang Lagi Pasalnya kata Ranggi, diperiksaan terakhir kepada kliennya RH itu, hanya 1 sertifikat yang akan disita. “Dalam pemeriksaan terakhir, itu cuma 1 yang mau disita, yang atas nama tersangka RH sendiri. Karena dua sertifikat lainnya itu atas nama adiknya RH. Saya selaku PH, mewakili keluarga tersangka RH intinya keberatan, kalau seandainya 3 sertifikat kebun itu yang dijadikan barang sitaan,” ungkap Ranggi. Lebih lanjut ia mengatakan, dari nilai kerugian negara (KN) yang dibebankan kepada kliennya, tidak sebanding dengan aset yang disita. “Nilai aset yang disita itu tidak sebanding dengan nilai KN yang mesti ditanggung tersangka RH. Dan klien kami RH sudah mengembalikan, nilai taksiran KN tersebut. Kalau tersangka AM, sudah wajarlah, karena KN juga mencapai Rp 156 juta, dengan harga rumah yang dimiliki masih seimbang,” sebut Ranggi. BACA JUGA:20 Hari Berlalu Sidang 4 TSK Samisake Belum Jelas Seperti diketahui, di jilid I kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Informasi terhimpun, KN itu timbul dari tiga koperasi yang dikelola 4 tersangka dengan rincian, Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp 156 juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta. Pemulihan KN tersebut, sudah ada beberapa yang dititipkan para tersangka kepada Kejari Bengkulu. Dari tersangka AM sebesar Rp 156 juta, dan RH sebesar Rp 60,5 juta. Selain penitipan KN. Kejari Bengkulu juga sudah melakukan pelacakan aset para tersangka. Didapati beberapa sertifikat dan bidang tanah yang kemudian disita untuk dipersiapkan menutupi KN. Untuk aset tersangkap ZP, dilakukan penyitaan sertifikat tanah, kemudian sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota bengkulu. Tersangka AM, sebidang tanah berada di Kampung Melayu, untuk tersangka RH empat sertifikat yang masing-masing terletak di Desa Padang Merbau, Desa Padang Genting, Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan. “Untuk aset tersangka RH ada pemblokiran 4 sertifikat di BPN, dilakukan pemblokiran agar tidak boleh dibalik nama atau dipindah tangankan ke pihak lain,” jelas Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH saat dikonfirmasi RB beberapa waktu lalu. Yunitha juga mengatakan penuntut umum masih mempersiapkan dakwaan keempat tersangka sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. BACA JUGA:Dana TPG Guru Sudah di KPPN “Untuk empat tersangka berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sekarang ini dalam proses penyusunan dakwaan, karena ada empat terdakwa kita harus benar-benar lakukan persiapan penyusunan dakwaan,” ungkap Yunitha. Di jilid II, Kejari Bengkulu sudah menetapkan satu tersangka yakni Kepala BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, EY. Soal KN, EY baru mengembalikan Rp 9 juta dari potensi kerugian Negara yang mencapai Rp 400 juta. Tindak lanjutnya, Kejari Bengkulu melalui bidang Intelejen berkirim surat kepada BPN, Dukcapil hingga Samsat, untuk menelusuri aset-aset tersangka EY. Jika ditemukan akan dilakukan juga penyitaan. Sembari pelacakan aset berjalan, penyidik juga terus memanggil tersangka, serta saksi-saksi untuk diperiksa keterangannya. Yunitha mengatakan, para saksi yang diperiksa penyidik sebagian besar dari saksi jilid I dugaan korupsi Samisake ini.(jam)
Kategori :