Untuk UKT golongan berikutnya, pimpinan PTN atau PTN BH menetapkan UKT maksimal sesuai dengan patokan biaya kuliah tunggal (BKT).
BACA JUGA:Ini Jadwal Sesi Wawancara 107 Calon PPK Pilkada 2024 Kepahiang
Jadi, BKT yang dibuat Kemendikbudrsitek itu seperti batas atas besaran UKT.
’’Kemendikbudristek senantiasa memperhatikan dan mendengar dengan saksama seluruh keluhan dan masukan masyarakat,’’ katanya.
Untuk itu, dia menegaskan, Kemendikbudristek secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh PTN supaya sesuai dengan aturan dan menerapkan asas berkeadilan.
Dia meyakini PTN maupun PTN BH tetap memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial.
BACA JUGA:Besok Hari Terakhir Pendaftaran PPS KPU Seluma, Ini Desa / Kelurahan yang Masih Kekurangan
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai, kenaikan UKT yang melonjak tajam itu menunjukkan sistem pendidikan Indonesia yang masih menggunakan mekanisme pasar.
Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
”Ini yang saya sebut neoliberalisme pendidikan.
Negara kapitalis saja nggak melempar sistem pendidikan ke mekanisme pasar loh. Kita malah sebaliknya,” ungkapnya saat dihubungi kemarin.
BACA JUGA:Penderita 4 Penyakit Ini Jangan Coba Olahraga Jogging
Dia menyayangkan sikap Kemendikdbudristek yang seolah cuci tangan dengan kondisi tersebut.
Padahal, negara harus bertanggung jawab atas pendidikan warganya.
Terlebih untuk keluarga yang berada di kalangan ekonomi menengah, yang disebut miskin, tapi tidak miskin-miskin banget dan kaya pun tidak.
”Ini justru yang paling dirugikan karena nggak dapat bantuan apa-apa.