KORANRB.ID - Hari ketiga pelaksanaan tes tertulis seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS), jumlah peserta yang dipastikan gugur kembali bertambah menjadi 49 peserta.
Pada hari pertama seleksi tes tertulis seleksi PPS dilaksanakan, ada 24 peserta yang dipastikan gugur dan hari kedua ada 13 peserta dan hari ketiga ini ada 12 peserta.
Sehingga totalnya sudah menjadi 49 peserta yang gugur.
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Alexander menjelaskan, Pada tes tertulis hari ke tiga ini berlangsung tes tertulis untuk tiga Kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Semidang Lagan, Kecamatan Taba Penanjung dan Kecamatan Talang Empat.
BACA JUGA:Jadi Game Idola Berbagai Kalangan, Ini Sejarah dan Tips Bermain Zuma
“Untuk tes tertulis wilayah Kecamatan Semidang Lagan dilaksanakan sesi pertama lada pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB, Kecamatan Taba Penanjung sesi kedua pukul 10.30 WIB hingga 12.00 Wib dan sesi ketiga Kecamatan Talang Empat pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB,” bebernya
12 peserta yang tak hadir pada hari ketiga ini, terdiri dari Kecamatan Semidang Lagan 5 orang, Kecamatan Taba Penanjung 4 orang dan Kecamatan Talang Empat 3 orang.
Besok 18 Mei 2024 merupakan pelaksanaan tes tertulis terakhir.
PPS yang akan melaksanakan tes tertulis besok adalah PPS untuk Kecamatan Pondok Kelapa pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB dan Kecamatan Bang Haji pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB.
BACA JUGA:Dampak Negatif Dibalik Segarnya Minuman Es! Berikut Penjelasannya
“Kami berharap semua peserta bisa hadir dalam seleksi tes tertulis. Sangat disayangkan sekali apabila peserta menyiayiakan kesempatan yang telah ada,” bebernya.
Untuk pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024.
Tahapan tes wawancara pada tanggal 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS pada tanggal 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024.
“Penetapan calon anggota PPS pada tanggal 25 Mei 2024. Pelantikan anggota PPS pada tanggal 26 Mei 2024 dan untuk masa kerja PPS dari tanggal 26 Mei 2024 - 27 Januari 2025,” Pungkasnya. (*)