BENGKULU, KORANRB.ID - Bawa sabu senilai Rp 150 juta, anggota TNI gadungan ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto menerangkan ada tiga tersangka yang berhasil diamankan personel Subdit I.
BACA JUGA:Nekat Jadi Begal Demi Beli Sabu
Pertama US (53), seorang buruh harian lepas, warga asal Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Motifnya, tersangka US membawa sabu ke Bengkulu mengenakan kaos bercorak loreng yang biasa dipakai oleh TNI.
"Tersangka US ini berusaha untuk mengelabuhi anggota, bahwa ia mengaku sebagai anggota TNI supaya dalam perjalanan ia membawa barang haram tersebut merasa aman," ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, Jumat (10/11).
BACA JUGA:Bandar, Kurir dan 55 Paket Sabu Diamankan
US diamankan oleh Subdit I bersama rekannya SA (36) warga asal Kota Pekan Baru Provinsi Riau, dan FD (43) warga asal Desa Pasar Bembah Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara,
Ketiganya ditangkap saat hendak transaksi sabu di rumah FD di kawasan Desa Pasar Bembah Kabupaten Bengkulu Utara, pada Senin (6/11) lalu.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, diduga di rumah FD menjadi tempat transaksi serta peredaran sabu.
BACA JUGA:Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional
Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, personel Subdit I melakukan penyelidikan, dilanjutkan melakukan penggerebekan di rumah FD, dan saat itu di TKP terdapat pelaku US dan SA.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 2 ons narkotika jenis sabu senilai Rp 150 juta.
BACA JUGA:Residivis Kasus Pembunuhan Jual Sabu
"Dari hasil investigasi, barang bukti sabu tersebut dibawa dari Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 2 ons. Yang akan dijual ke wilayah Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu" terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jam)