KORANRB.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang berkeingan mengadopsi bayi dibuang dalam kantong kresek di RSUD Curup beberapa waktu lalu.
Masa pendaftaran dilakukan sampai hari ini, Senin, 27 Mei 2024.
Bagi masyarakat yang berminat dapat menyambangi langsung kantor Dinsos Kabupaten Kepahiang di areal komplek perkantoran jam kerja.
Dengan cara membawa sejumlah persyaratan seperti, foto kopi KK, KTP suami istri, foto kopi buku nikah dan map warna bebas.
BACA JUGA:OTK Tabrak dan Ancam Pengendara di Kota Bengkulu Pakai Sajam, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Lelap Tertidur, Motor Karyawan Alfamart Ini Hilang, Ini Kronologisnya
Sejauh ini, sebagaimana disampaikan Kadis Sosial Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Petugas Fungsional Bidang Rehsos Tawan sudah banyak calon orang tua asuh menyatakan diri berminat mengadopsi bayi. Namun, permohonan di luar jalur resmi tersebut tak dilayani.
"Yang mau adopsi sudah banyak. Tapi, kita hanya melayani pemohon yang mengajukan permohonan secara resmi. Jika memang berminat, ikuti saja syarat dan ketentuannya," kata Tawan.
Penerimaan berkas pemohon adopsi bayi baru dilakukan awal pekan ini, lanjutnya lantaran banyak berbenturan dengan hari libur nasional.
Pihaknya sendiri baru bisa bergerak melakukan tindaklanjut penanganan setelah dilakukannya serah terima bayi, dari Unit PPA Polres Kepahiang yag juga baru dilakukan pekan lalu, Rabu, 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Oknum ASN Benteng Diduga Palsukan Akta Cerai untuk Nikah Lagi
Nantinya, setelah hak asuh diberikan, pengawasan setidaknya 6 bulan juga terus lakukan kepada orang tua asuh sejak bayi diserahkan.
Jika dianggap ada persoalan, maka pemberian hak asuh tak menutup kemungkinan akan dicabut.
Secara umum, ada 5 syarat yang mesti dipenuhi bagi orang tua asuh untuk mengadopsi anak.