Ke 4 PPPK guru tersebut, terdiri dari 3 orang THL dan 1 orang peserta dari jalur umum.
Sementara itu, meski penyerahan SK PPPK 2023 tersendat, penggajian mereka sudah lama disiapkan Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Gak Nyangka! Ternyata 4 Hewan Ini Sudah Ada Sejak Zaman Prasejarah
Hal ini diketahui dari alokasi gaji PPPK yang sudah tercantum dalam APBD 2024 Kabupaten Kepahiang.
Besaran alokasi dana buat penggajian PPPK di atas, juga telah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang baru saja diserahkan gubernur kepada walikota dan bupati se Provinsi Bengkulu.
Total alokasi gaji PPPK dari pemerintah pusat yang disalurkan ke Kabupaten Kepahiang besarannya mencapai Rp36.398.880.000.
Penggajian PPPK disalurkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan, PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alokasi gaji PPPK yang sudah disiapkan Pemkab Kepahiang tersebut, juga termasuk untuk kebutuhan 311 PPPK guru yang sudah diangkat melalui seleksi pada tahun 2022. (")