Soal Potensi Keluarga Presiden Maju di Pilkada, Ini Tanggapan Bawaslu

Minggu 02 Jun 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

 Terkait putusan MA yang mengubah tafsir usia 30 tahun, Lolly menghormatinya.

BACA JUGA:Ini Daftar 117 PKD Pilkada 2024 Kepahiang Terpilih, Cek Gaji Diterima

BACA JUGA: Produktivitas Padi Menurun, DTPHP Buka 24 Hektare Lahan Baru

Sebagai pelaksana regulasi, Bawaslu harus mengikuti putusan pengadilan.

''Jadi, ya kita tunggu dalam prosesnya karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU,'' tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman meminta publik tidak terus mengaitkan putusan MA dengan kans Kaesang maju di pilkada.

Dia berdalih itu tidak ada kaitannya dengan PSI dan Kaesang.

BACA JUGA:Gusril Pausi Optimis Diusung 4 Parpol di Pilkada Kaur

BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong, 3 Kandidat Bupati Masih Malu-Malu Sampaikan Nama Pendamping

''Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu,'' ujarnya.

 Andy menambahkan, MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Untuk itu, jika ada keberatan, bisa dikonfirmasikan ke pihak MA.

''Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini,'' imbuhnya.

Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem terus memberikan surat rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah.

BACA JUGA:Paman Ii Pendamping Kuat Petahana di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

BACA JUGA:Pilkada Seluma Erwin Lawan Penantang Teddy, Adu Tagline Seluma ALAP versus Seluma EMAS

Kemarin ada 18 rekomendasi yang dikeluarkan untuk kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kategori :