KORANRB.ID – Saat ini Kantor Pertanahan Bengkulu Utara mulai menerapkan penerbitan sertifikat elektronik.
Sertifikat ini untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan dengan tingkat keamanan yang lebih baik lagi.
Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Bengkulu Utara, Slamet Purwanto menerangkan jika penerbitan sertifikat elektronik tersebut sudah memiliki dasar aturan yang jelas dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Bahkan untuk penerapan pertama akan dilakukan pada lahan milik Pemda Bengkulu Utara yang saat ini tengah diajukan untuk penerbitan sertifikat elektronik.
BACA JUGA:Harga Daging Melonjak di Bengkulu Utara Menjelang Idul Adha, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kebiasaan Nunggak, Bapenda Bengkulu Utara Ajukan Slip Pajak Syarat Pengajuan Dana Desa
“Untuk Pemda Bengkulu Utara kita akan bersurat dengan Pemda Bengkulu utara menyampaikan penerbitan sertifikat-el atau sertifikat elektronik tersebut sebagai peralihan bentuk sertifikat,” terangnya,
Selain itu masyarakat pengajuan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini juga akan mendapatkan Sertifikat-El.
Ia juga menerangkian jika sertifikat elektronik ini banyak keunggulan jika dibandingkan sertifikat konvensional yang berbahan kertas.
Setiap pemilik sertifikat akan memiliki akses elektronik untuk melakukan scan barcode untuk dapat mengakses sertifikatnya secara elektronik.
BACA JUGA:9 Calon Kepala Dinas di Bengkulu Utara Harus Bisa Bikin Ini Bila Ingin Teepilih
BACA JUGA:Pansel Telusuri Rekam Jejak 9 Pejabat, Calon Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan
“Sehingga sangat kecil kemungkinan adanya sertifikat yang hilang, pemilik bisa mengakses sertifikat dengan gadged masing-masing,” terangnya.
Selain itu sertifikat elektronik tersebut juga disebutnya lebih aman karena dilengkapi dengan nomor-nomor kode unik yang hanya akan diketahui pemiliknya.
Termausk kode unik tersbeut juga hanya bisa diakses oleh pejabat berkepentingan.