KORANRB.ID - Aparat penegak hukum mesti berani sita aset para tersangka dugaan korupsi.
Termasuk dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang yang saat ini sedang ditangani Kejari Kepahiang.
Perkembangan terakhir, dari Rp619, 32 juta total kerugian negara yang ditemukan baru berhasil dikembalikan Rp246 juta.
Artinya masih tersisa Masih tersisa Rp373, 32 juta kerugian negara yang belum juga dikembalikan kepada negara.
BACA JUGA:12 Terdakwa Proyek BTT Seluma Terbukti Korupsi! Berikut Vonis Hukumannya Masing-masing
Pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini berasal dari 2 tersangka, Selasa 11 Juni 2024.
Yakni, tersangka EPD, sebagai eks bendahara MAN 2 Kepahiang dengan mengembalikan Rp186 juta.
Serta, tersangka Us sebagai eks kepala TU MAN 2 Kepahiang dengan pengembalian Rp60 juta kepada Kejari Kepahiang.
Khusus untuk tersangka EPD, ini merupakan pengembalian kedua setelah pekan sebelumnya yang bersangkutan telah lebih dulu menyetor kerugian negara kepada Kejari Kepahiang Rp100 juta.
BACA JUGA:Polisi Periksa Saksi Ahli Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro
BACA JUGA:Dampak Psikologis Bagi Anak Pelaku Korupsi, Berhentilah Mulai Sekarang
Adapun eks kepala sekolah, tersangka Am sekaligus sebagai KPA dan PPK sama sekali belum melakukan pengembalian kerugian negara.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan langkah penyitaan aset tersangka, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar yang belum belum lama mengemban tugasnya di Kabupaten Kepahiang itu masih memberi toleransi.
Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para tersangka melakukan pengembalian kerugian negara, paling lambat sebelum dilakukannya penuntutan dalam proses persidangan nantinya.